A.
Kelembagaan Indonesia Menurut
UUD 1945
Undang-undang yang mengatur tentang
kewarganegaraan Indonesia atau undang-undang sebagai pelaksanaan dari UUD 1945
hassil amandemennya adalah tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang di
undangkan pada 1 Agustus 2006.
v Asas-asas yang dipakai dalam UUD No.12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan republik Indonesia meliputi :
a.
Asas Ius Sanguinis, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara
tempat kelahiran.
b.
Asas Ius Sloli secara terbatas
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran
yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam UUD 1945.
c.
Asas kewarganegaran tunggal
yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.
Asas kewarganegaraan ganda
terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD ini.
v Sistem ketatanegaraan Indonesia
a.
Bentuk negara adalah kesatuan
b.
Bentuk pemerintahan adalah
republik
c.
Sistem pemerintahan adalah
predensiil
d.
Sistem politik adalah demokrasi
atau kedaulatan rakyat
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk
susunan negara Indonesia adalah kesatuan bukan serikat atau faderal. Dasar
penetapan in tertuang dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara
Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. UUD 1945 menetapkan
bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik bukan monarki atau
kerajaan. Dasar penetapan ini tertuang dalam passal 1 ayat 1 UUD 1945 yang
menyatakan “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan Predensiil. Secara
tioritis, sistem pemerintahan dibagi dalam dua klasifikasi besar, yaitu sistem
pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan predensiil. Sistem politik
yang dianur negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara
jelas dinyatakan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di
tengah rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”, hakikat demokrasi itu sendiri
adalah kekuasaan dalam negara berada di tengah rakyat. Hak dan kewajiban warga
negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang-bidang antara lain
: bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi dan
pertahanan.
B.
Lembaga Yang sudah 4 kali mengalami
perubahan beda dengan yang suda di Amandemen
Pembaharuan dirubah atau diganti
seluruhnya dengan yang baru yaitu pelaksanaan pembaharuan UUD 1945 passal 27
ayat pertama tentang :
i.
Pasal yang dirubah 1/3 yang
diganti adalah DPR
ii.
Sedikitnya dihadiri oleh 2/3
iii.
Keputusannya baru disahkan
kalau sudah disetujui oleh separuh atau 50% lebih, kemudian barulah
dilaksanakan amandemen tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002
diubah selama 4 tahun berturut-turut.
iv.
Naskahnya yang dipakai adalah
yang asli, tahun 2003, tahun 2004, tahun 2005, dan tahun 2006 yang dihapus
untuk diperbaharui karena dibentuk presiden dan dibantu oleh para
menteri-menteri.
v Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 sebagai berikut :
1.
Bentuk negaranya adalah
kesatuan berdasarkan UUD 1945, pada alenia Ke-4 dalam sistem sentralisasi
dipusat.
2.
Bentuk pemerintahan adalah
republik
3.
Sistem pemerintahan presidentil
4.
Sistem politik adalah demokrasi
atau kedaulatan rakyat.
Maknanya :
Ada bentuk kesatuan dalam
pemikiran presiden, DPR dan smeuanya menjadi satu dalam Binika Tunggal Ika,
negara kesatuannya yang utuh dengan berbagai yangs serekat yaitu presiden yang
negaranya jamak dan kepala diatas adalah presiden, dan dibawah kepala bagian
presiden ada pemerintahan DPR dan UUD. Contohnya seperti negara Amerika yang
serba jamak masing-masing mempunyai otonomi, bukan presiden-presiden kecil
hanya pemerintahannya dilaksanakan diberbagai daerah tetapi hanya sebagian.
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk
pemerintahan Indonesia adalah republik bukan monarki atau kerajaan dasar
penetapan ini tertuang dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik” berdasarkan pasal
tersebut dapat diketahui bahwa “kesatuan” adalah bentuk negara, sedang
“republik” adalah bentuk pemerintahan. Bentuk negara Indonesia pernah mengalami
perubahan, yaitu dari negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini terjadi
antara Desember 1948 s/d 1950. adapun bentuk-bentuk pemerintahan Indonesia
belum pernah berubah menjadi negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa
Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republik tidak akan ada perubahan. Hal ini ditunjukkan pada pasal
37 ayat 5 naskah UUD 1945 perubahan keempat yang menyatakan “khusus mengenal
bentuk negara kesatuan republik Indonesia.”
C.
Melantik Presiden hasil Pemilu
Pemilihan umum adalah sarana untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat yaitu sebagai keikutsertaan rakyat dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan.
i.
Penyelenggaraan negara berada
di tangah presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsungoleh
rakyat atau suatu dewan / majelis.
ii.
Kabinet (dewan menteri)
dibentuk oleh presiden, kabinet pertanggung jawaban kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen / legislatif.
iii.
Presiden tidak bertanggung
jawab kepada parlemen, hal ini karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
iv.
Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
v.
Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan sebagai lembaga perwakilan anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
vi.
Presiden tidak berada dibawah
pengawsan langsung parlemen.
v Tujuan pemilu adalah :
1.
Untuk memilih anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten / kota dan DPD
2.
Mempertahankan tegaknya negara
kesatuan Republik Indonesia.
3.
Melaksanakan demokrasi Pancasila.
4.
Mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Selain penyelenggara pemilu juga
dibentuk pengawas supaya penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar.
Anggota pengawas pemilu dapat berasal dari unsur kepolisian negara, kejaksaan,
perguruan tinggi, tokoh masyarakat dan pers. Pemantauan pemilu yang meliptu
LSM, badan hukum dan perwakilan pemerintah luar negeri, pemantau pemilu dari
dalam dan dari luar negeri harus mendaftarkan diri ke KPU laporan hasil
pemantaunnya di laporkan kepada KPU.
Sebagai warga negara yang bertanggung
jawab, kita hendaknya selalu ikut aktif dalam upaya mengembangkan kesadaran
berperan serta dalam pemilu, upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara :
- Ikut menjaga keamanan dan
ketertiban dalam proses pelaksanaan pemilu
- Ikut memilih bagi yang sudah
memenuhi syarat.
- Menaati dan melaksanakan peraturan
yang berlaku.
- Memupuk kesadaran tentang
pentingnya pemilu bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Memberi pengertian dengan
penyuluhan tentang pentingnya pemilu bagi seluruh rakyat.
v Sistem pemilihan umum dalam pasal 6 UU No.12 tahun 2003 adalah :
1.
Pemilu untuk memilih anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilaksanakan dengn proposional
dengan daftar calon terbuka.
2.
Pemilu untuk memilih anggota
DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
D.
Memberhentikan presiden dengan
hormat manakah sudah sampai pada waktunya
i.
Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, jadi DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
ii.
Presiden dalam mengangkat
pejabat negara perlu pertimbangan dan persetujuan DPR. Contohnya, dalam
pengangkatan data negara asing Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan
Kepala Kepolisian.
iii.
Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu, perlu dipertimbangkan dan persetujuan lembaga lain seperti
DPR, MA dan MK. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar,
tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian anmesti dan abolisi.
iv.
Parlemen diberi kekuasaan lebih
besar dalam hal membentuk UUD dan hak budget (anggaran).
v.
Mahkamah agung dan mahkamah
konstitusi memiliki hak jadwal review.
Kelemahan utama sistem pemerintahan
presidensiil adalah kecenderungan kekuasaan eksektutif atau presiden yang
mutlak. Untuk meminimalkan kelemahan itu atau mencegah kekuasaan presiden agar
tidak cenderung mutlak maka diadakan pengawas atas kekuasaan presiden serta
penguatan lembaga DPR sehingga bisa mengimbangi presiden. Demikian pula
lembaga-lembaga negara lainnya seperti mahkamah agung dan mahkamah konstitusi
dipangkuan kedudukannya.
Dalam sistem pemerintahan
presidensiil, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen
kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem
pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
v Praktek-praktek ketatanegaraan sistem pemerintahan Indonesia
1.
Kekuasaan exsekutif dijalankan
presiden (pasal 4 dan 17)
2.
Kekuasaan legislatif dipegang
DPR, pada prakteknya DPR bersama presiden (pasal 5, 21, 22).
3.
Kekuasaan yudikatif dipegang
mahkamah agung dan lain-lain (pasal 24) presiden punya hak prioratif (pasal 14)
4.
Kekuasaan exsaminatif
dijalankan BPK dilaporkan setiap tahun pada DPR (pasal 23/5)
v Ada 7 aspek sistem pemerintahan yang diterapkan diluar
1.
Indonesia adalah negara yang
berdasar atas hukum
2.
Sistem konstitusional mengacu
pada UUD
3.
Kekuasaan negara tertinggi di
tangan MPR
4.
Presiden ialah penyelenggara
pemerintah di bawa majelis.
5.
Presiden tidak bertanggung
jawab pada DPR
6.
Menteri negara ialah membantu
presiden tidak bertanggung jawab pada DPR.
7.
Kekuasaan presiden tidak
terbatas
v Penerapan sistem pemerintahan dipengaruhi oleh :
-
Sejarah
-
Idelogi
-
Pengaruh dari sistem
pemerintahan negara lain
-
Situasi dan kondisi yang
bersangkutan
E.
DPR di Indonesia Menurut Sistem
Demokrasi
DPR di Indonesia menganut sistem
demokrasi dengan dua partai dalam 5 tahun sekali. Dan tugasnya menyampaikan
aspirasi rakyat dan membuat UUD / uraian sebagai legislatif DPR dengan
persetujuan MPR. Kedudukan DPR dalam pasal 20 ayat 1 ditegaskan bahwa DPR memiliki
fungsi legislatif fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
v Tugas dan wewenang DPR
1.
Bersama-sama presiden membentuk
UUD
2.
Bersama-sama presiden
menetapkan APBN
3.
Melaksanakan pengawasan
v Hak-hak DPR
1.
Memiliki keterangan kepada
presiden (hak inisiatif)
2.
Mengadakan penyelidikan (hak
angket)
3.
Mengadakan perubahan atas
rancangan UU (hak amandemen)
4.
Memajukan pernyataan pendapat
(hak interplasi)
5.
Mengajukan / menganjurkan
seseorang untuk jabatan tertenu jika ditentukan oleh suatu peraturan
perundang-undangan (hak petisi)
6.
Menentukan anggaran DPR (hak
budget)
Susunan dan keanggotaan DPR berjumlah
500 orang, terdiri atas anggota parpol hasil pemilu sebanyak 462 orang dan
anggota TNI / Polri yang diangkat sebanyak 38 orang, masa jabatannya adalah 5
tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota DPR baru mengucapkan sumpah /
janji. Semua anggota DPR RI sekaligus MPR RI.
F.
Menerima laporan PBK / Keuangan
DPR menyampaikan laporan itu untuk dianjurkan
Keanggotaan DPR adalah pimpinan
majelis, badan pekerja majelis, komisi majelis, panitia out hot majelis. Tugas
dan wewenang majelis yaitu bersama-sama presiden membentuk UUD, menetapkan APBN
dan melaksanakan pengawasan terhadap :
1.
Pelaksana UUD
2.
Pelaksana APBN
3.
Kebijakan pemerintah sesuai
dengan jiwa UUD 1945 dan bertetapan MPR
4.
Membatasi hasil pemeriksaan
atas pertanggung jawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, untuk
digunakan sebagai bahan pengawasan.
5.
Membahas untuk merelifikasi dan
untuk memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain yang dilakukan presiden.
6.
Menampung dan menindak lanjuti
aspirasi dan pengaduan masyarakat.
7.
Melaksanakan hal-hal yang
ditugaskan oleh ketetapan MPR atau UUD kepada DPA
Pimpinan DPR Ri merupakan satu
kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif terdiri atas seorang ketua dan
sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi
berdasarkan urutan besar jumlahnya anggota fraksil.
Komisi dan subkomisi merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPR RI yang bersifat
kelancaran pelaksanaan tugas, komisi membentuk sub-sub komisi, badan
musyawarah, badan urusan rumah tangga, badan kerja sama antar parlemen dan badan
lain yang dianggap perlu. Selain alat kelengkapan DPR mengelompokkan anggota
DPR RI berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu dan TNI Polri yang
diangkat.
v Hak-hak yang dimiliki
1.
Meminta keterangan kepada
presiden (hak inisiatif)
2.
Mengadakan penyelidikan (hak
angket)
3.
Mengadakan perbedaan ketetapan
dan keputusan MPR
0 komentar:
Post a Comment