KELEMBAGAAN NEGARA INDONESIA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN

on Tuesday, July 15, 2014
A.    Kelembagaan Indonesia Menurut UUD 1945
Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia atau undang-undang sebagai pelaksanaan dari UUD 1945 hassil amandemennya adalah tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang di undangkan pada 1 Agustus 2006.
v  Asas-asas yang dipakai dalam UUD No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia meliputi :
a.       Asas Ius Sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran.
b.      Asas Ius Sloli secara terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.
c.       Asas kewarganegaran tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD ini.
v  Sistem ketatanegaraan Indonesia
a.       Bentuk negara adalah kesatuan
b.      Bentuk pemerintahan adalah republik
c.       Sistem pemerintahan adalah predensiil
d.      Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat

UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalah kesatuan bukan serikat atau faderal. Dasar penetapan in tertuang dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik bukan monarki atau kerajaan. Dasar penetapan ini tertuang dalam passal 1 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan Predensiil. Secara tioritis, sistem pemerintahan dibagi dalam dua klasifikasi besar, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan predensiil. Sistem politik yang dianur negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tengah rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”, hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tengah rakyat. Hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang-bidang antara lain : bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi dan pertahanan.

B.     Lembaga Yang sudah 4 kali mengalami perubahan beda dengan yang suda di Amandemen
Pembaharuan dirubah atau diganti seluruhnya dengan yang baru yaitu pelaksanaan pembaharuan UUD 1945 passal 27 ayat pertama tentang :
        i.            Pasal  yang dirubah 1/3 yang diganti adalah DPR
      ii.            Sedikitnya dihadiri oleh 2/3
    iii.            Keputusannya baru disahkan kalau sudah disetujui oleh separuh atau 50% lebih, kemudian barulah dilaksanakan amandemen tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002 diubah selama 4 tahun berturut-turut.
    iv.            Naskahnya yang dipakai adalah yang asli, tahun 2003, tahun 2004, tahun 2005, dan tahun 2006 yang dihapus untuk diperbaharui karena dibentuk presiden dan dibantu oleh para menteri-menteri.

v  Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Bentuk negaranya adalah kesatuan berdasarkan UUD 1945, pada alenia Ke-4 dalam sistem sentralisasi dipusat.
2.      Bentuk pemerintahan adalah republik
3.      Sistem pemerintahan presidentil
4.      Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.
Maknanya :
Ada bentuk kesatuan dalam pemikiran presiden, DPR dan smeuanya menjadi satu dalam Binika Tunggal Ika, negara kesatuannya yang utuh dengan berbagai yangs serekat yaitu presiden yang negaranya jamak dan kepala diatas adalah presiden, dan dibawah kepala bagian presiden ada pemerintahan DPR dan UUD. Contohnya seperti negara Amerika yang serba jamak masing-masing mempunyai otonomi, bukan presiden-presiden kecil hanya pemerintahannya dilaksanakan diberbagai daerah tetapi hanya sebagian.
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik bukan monarki atau kerajaan dasar penetapan ini tertuang dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik” berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa “kesatuan” adalah bentuk negara, sedang “republik” adalah bentuk pemerintahan. Bentuk negara Indonesia pernah mengalami perubahan, yaitu dari negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini terjadi antara Desember 1948 s/d 1950. adapun bentuk-bentuk pemerintahan Indonesia belum pernah berubah menjadi negara kerajaan atau monarki. Sekarang ini bangsa Indonesia telah sepakat bahwa perihal bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik tidak akan ada perubahan. Hal ini ditunjukkan pada pasal 37 ayat 5 naskah UUD 1945 perubahan keempat yang menyatakan “khusus mengenal bentuk negara kesatuan republik Indonesia.”

C.    Melantik Presiden hasil Pemilu
Pemilihan umum adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yaitu sebagai keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan.
        i.            Penyelenggaraan negara berada di tangah presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsungoleh rakyat atau suatu dewan / majelis.
      ii.            Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden, kabinet pertanggung jawaban kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen / legislatif.
    iii.            Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, hal ini karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
    iv.            Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
      v.            Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
    vi.            Presiden tidak berada dibawah pengawsan langsung parlemen.

v  Tujuan pemilu adalah :
1.      Untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / kota dan DPD
2.      Mempertahankan tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
3.      Melaksanakan demokrasi Pancasila.
4.      Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain penyelenggara pemilu juga dibentuk pengawas supaya penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar. Anggota pengawas pemilu dapat berasal dari unsur kepolisian negara, kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat dan pers. Pemantauan pemilu yang meliptu LSM, badan hukum dan perwakilan pemerintah luar negeri, pemantau pemilu dari dalam dan dari luar negeri harus mendaftarkan diri ke KPU laporan hasil pemantaunnya di laporkan kepada KPU.
Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita hendaknya selalu ikut aktif dalam upaya mengembangkan kesadaran berperan serta dalam pemilu, upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara :
  1. Ikut menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan pemilu
  2. Ikut memilih bagi yang sudah memenuhi syarat.
  3. Menaati dan melaksanakan peraturan yang berlaku.
  4. Memupuk kesadaran tentang pentingnya pemilu bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Memberi pengertian dengan penyuluhan tentang pentingnya pemilu bagi seluruh rakyat.

v  Sistem pemilihan umum dalam pasal 6 UU No.12 tahun 2003 adalah :
1.      Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilaksanakan dengn proposional dengan daftar calon terbuka.
2.      Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

D.    Memberhentikan presiden dengan hormat manakah sudah sampai pada waktunya
        i.            Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, jadi DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
      ii.            Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan persetujuan DPR. Contohnya, dalam pengangkatan data negara asing Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian.
    iii.            Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu, perlu dipertimbangkan dan persetujuan lembaga lain seperti DPR, MA dan MK. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian anmesti dan abolisi.
    iv.            Parlemen diberi kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk UUD dan hak budget (anggaran).
      v.            Mahkamah agung dan mahkamah konstitusi memiliki hak jadwal review.
Kelemahan utama sistem pemerintahan presidensiil adalah kecenderungan kekuasaan eksektutif atau presiden yang mutlak. Untuk meminimalkan kelemahan itu atau mencegah kekuasaan presiden agar tidak cenderung mutlak maka diadakan pengawas atas kekuasaan presiden serta penguatan lembaga DPR sehingga bisa mengimbangi presiden. Demikian pula lembaga-lembaga negara lainnya seperti mahkamah agung dan mahkamah konstitusi dipangkuan kedudukannya.
Dalam sistem pemerintahan presidensiil, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
v  Praktek-praktek ketatanegaraan sistem pemerintahan Indonesia
1.      Kekuasaan exsekutif dijalankan presiden (pasal 4 dan 17)
2.      Kekuasaan legislatif dipegang DPR, pada prakteknya DPR bersama presiden (pasal 5, 21, 22).
3.      Kekuasaan yudikatif dipegang mahkamah agung dan lain-lain (pasal 24) presiden punya hak prioratif (pasal 14)
4.      Kekuasaan exsaminatif dijalankan BPK dilaporkan setiap tahun pada DPR (pasal 23/5)
v  Ada 7 aspek sistem pemerintahan yang diterapkan diluar
1.      Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
2.      Sistem konstitusional mengacu pada UUD
3.      Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
4.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah di bawa majelis.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR
6.      Menteri negara ialah membantu presiden tidak bertanggung jawab pada DPR.
7.      Kekuasaan presiden tidak terbatas
v  Penerapan sistem pemerintahan dipengaruhi oleh :
-          Sejarah
-          Idelogi
-          Pengaruh dari sistem pemerintahan negara lain
-          Situasi dan kondisi yang bersangkutan

E.     DPR di Indonesia Menurut Sistem Demokrasi
DPR di Indonesia menganut sistem demokrasi dengan dua partai dalam 5 tahun sekali. Dan tugasnya menyampaikan aspirasi rakyat dan membuat UUD / uraian sebagai legislatif DPR dengan persetujuan MPR. Kedudukan DPR dalam pasal 20 ayat 1 ditegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislatif fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
v  Tugas dan wewenang DPR
1.      Bersama-sama presiden membentuk UUD
2.      Bersama-sama presiden menetapkan APBN
3.      Melaksanakan pengawasan
v  Hak-hak DPR
1.      Memiliki keterangan kepada presiden (hak inisiatif)
2.      Mengadakan penyelidikan (hak angket)
3.      Mengadakan perubahan atas rancangan UU (hak amandemen)
4.      Memajukan pernyataan pendapat (hak interplasi)
5.      Mengajukan / menganjurkan seseorang untuk jabatan tertenu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan (hak petisi)
6.      Menentukan anggaran DPR (hak budget)

Susunan dan keanggotaan DPR berjumlah 500 orang, terdiri atas anggota parpol hasil pemilu sebanyak 462 orang dan anggota TNI / Polri yang diangkat sebanyak 38 orang, masa jabatannya adalah 5 tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota DPR baru mengucapkan sumpah / janji. Semua anggota DPR RI sekaligus MPR RI.

F.     Menerima laporan PBK / Keuangan DPR menyampaikan laporan itu untuk dianjurkan
Keanggotaan DPR adalah pimpinan majelis, badan pekerja majelis, komisi majelis, panitia out hot majelis. Tugas dan wewenang majelis yaitu bersama-sama presiden membentuk UUD, menetapkan APBN dan melaksanakan pengawasan terhadap :

1.      Pelaksana UUD
2.      Pelaksana APBN
3.      Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan bertetapan MPR
4.      Membatasi hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, untuk digunakan sebagai bahan pengawasan.
5.      Membahas untuk merelifikasi dan untuk memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan presiden.
6.      Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
7.      Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketetapan MPR atau UUD kepada DPA
Pimpinan DPR Ri merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besar jumlahnya anggota fraksil.
Komisi dan subkomisi merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPR RI yang bersifat kelancaran pelaksanaan tugas, komisi membentuk sub-sub komisi, badan musyawarah, badan urusan rumah tangga, badan kerja sama antar parlemen dan badan lain yang dianggap perlu. Selain alat kelengkapan DPR mengelompokkan anggota DPR RI berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu dan TNI Polri yang diangkat.
v  Hak-hak yang dimiliki
1.      Meminta keterangan kepada presiden (hak inisiatif)
2.      Mengadakan penyelidikan (hak angket)

3.      Mengadakan perbedaan ketetapan dan keputusan MPR

0 komentar:

Post a Comment